Menkes RI telah mengeluarkan
Permenkes/1796/menkes/per/VIII/2011 mengenai registrasi tenaga kesehatan
pengganti kemenkes nomor 161 2010 dimana setiap tenaga kesehatan dalam
menjalankan tugas keprofesiannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Sebelum seorang Tenaga Kesehatan memperoleh STR
harus terlebih dahulu mengikuti Uji kompetensi yaitu suatu proses untuk
mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan
standar profesi dan yang lulus akan memperoleh Sertifikat
Kompetensi. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap
kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau
pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Sebelum mendapatkan Surat Tanda Registrasi seorang
sarjana keperawatan harus mengikuti ujian kompetensi keperawatan nasional,
dimana dalam ujian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengetahuan calon
perawat itu sendiri tentang berbagai masalah yang ada di dunia keperawatan,
sebagaimana yang kita ketahui keperawatan terdiri dari berbagai bidang
diantaranya Keperawatan Gawat Darurat (KGD), Keperawatan Medical Bedah (KMB), Keperawatan
Maternitas, Keperawatan Anak, Keperawatan Jiwa, Keperawatan Keluarga dan
Keperawatan Gerontik.
Ujian kompetensi keperawatan
ini diharapkan dapat menciptakan calon-calon perawat yang bermutu tidak saja
dalam teori tetapi juga dalam keterampilannya, serta bagaimana caranya agar
dapat memecahkan masalah klien dengan baik dan benar, dengan adanya ujian
kompetensi ini mahasiswa keperawatan akan lebih bersemangat lagi untuk
mempelajari berbagai hal yang menjadi ruang lingkup keperawatan, dengan adanya ujian
ini diharapkan tidak adanya lagi intervensi yang salah yang akan dilakukan
dalam melaksanakan tugas. Sehingga kesehatan klien bias menjadi lebih baik
lagi, jadi kesimpulannya, ujian kompetensi keperawatan dibutuhkan oleh
mahasiswa keperawatan, jadi yang akan terjun ke lapangan benar-benar
orang-orang yang memiliki potensi di bidangnya tersebut.
Oleh : Mike
Aulia 1210323030
(Sekolah Kader BEM KM
F.Kep : Dept. Penprofil)
0 komentar:
Posting Komentar